Jika ada pasangan calon bupati Lombok Timur yang menggugat hasil pilkada ke MK, Panwaslu siap jadi saksi.
Ketua Devisi Pelanggaran dan Penindakan Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) provinsi Nusa Tenggara Barat
(NTB), Miftahurrahman mengatakan, jika ada pasangan calon melayangkan
surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka Panwaslu sebatas menjadi
saksi.
“Kami siap menjadi saksi jika ada pasangan calon
melayangkan gugatan,” katanya kepada wartawan di kantor Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Lotim, Selasa (21/5/2013).
Miftah menjelaskan,
Panwaslu dalam hal ini sebatas sebagai saksi atas temuan-temuan tim yang
melayangkan gugatan. Selain itu, juga akan dibandingkan temuan tim
pasangan calon dengan temuan dan penindakan Panwaslu terhadap indikasi
pelanggaran pemilukada pasangan calon.
Dijelaskannya, untuk
membuktikan pelanggaran pemilukada ini, tentu tidak mudah. Baik
pelanggaran kuantitatif maupun pelanggaran secara kualitatif. Karena
selama ini Panwaslu belum menemukan secara pasti pelanggaran tersebut.
Miftah
menambahkan, semua pelanggaran Pemilukada yang dilaporkan maupun yang
ditemukan oleh Panwaslu, sudah dan sedang didalami. Seperti, partisipasi
PNS secara pro aktif mendukung salah satu pasangan calon, maupun
pelanggaran-pelanggaran atribut lainnya. “Ini semua masih kami dalami
dan sedang diselidiki, sejauhmana tingkat pelanggarannya,” katanya.
Sementara
terkait adanya salah satu pasangan yang berencana melayangkan gugatan
ke Mahkamah Konstitusi tidak menjadi persoalan. Karena tugas KPU sebagai
penyelenggara sudah dijalankan sesuai prosedur yang ada dalam perauran
KPU.
Terpisah, Tim Advokasi pasangan SUFI, H. Hulain mengatakan,
kalah dan menang pasangan SUFI akan tetap menggunggat hasil Pemilukada
Lotim tahun 2013 yang dianggapnya sarat dengan pelanggaran.
“Kami akan tetap mengajukan gugatan ke MK,” katanya saat dikonfirmasi di gedung KPU Lotim.
Hulain menuding, KPU tidak bekerja maksimal dalam menyukseskan
Pemilukada. Selain itu juga, pihak pengawas tidak optimal dalam
menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang terjadi di lapangan.
SUFI Akan Layangkan Gugatan Ke MK
Pasangan calon petahana Sukiman Azmi – Syamsul Luthfi (SUFI) akan
melayangkan gugatan terkait hasil pemilihan umum kepala daerah
(pemilukada) Lombok Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya
menyerahkan urusan itu ke tim kuasa hukum pasangan SUFI,” singkat
Sukiman di sela-sela kunjungannya ke pasar Masbagik, Selasa (21/5/2013).
Sukiman
menambahkan, jika tim advokasi SUFI menemukan bukti yang kuat atas
indikasi pelanggaran dan kecurangan, maka SUFI akan menempuh jalur
hukum. Namun jika ternyata tidak ada alat bukti yang menguatkan, SUFI
pun legowo menerima hasil pleno Komissi Pemilihan Umum (KPU) Lombok
Timur yang digelar Senin, 20 Mei kemarin.
“Pada dasarnya semua
pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lombok Timur yang ikut
bertarung dalam pemilukada sudah menandatangani surat pernyataan siap
kalah dan menang,” kata Sukiman.
Terpisah, Ketua Devisi Hukum KPU
Lotim M Shaleh mengatakan, pasangan calon yang merasa tidak menerima
hasil pleno KPU diperbolehkan untuk menyatakan keberatan dan menempuh
jalur hukum dengan melayangkan surat gugatan ke MK yang disertai dengan
alat bukti yang cukup.
Dijelaskan Saleh, pasangan calon yang
kalah bisa menggugat setelah tiga hari sejak penetapan pasangan calon
terpilih. Selanjutnya menunggu dan melakukan sidang di MK selama 14 hari
kerja.
Selain itu juga, pasangan calon yang mengajukan gugatan
harus bisa menunjukan Surat Keputusan (SK) penetapan calon terpilih,
berita acara, dan membawa keputusan KPU tentang hasil rekapan surat
suara.
“Jika ketiga ini tidak ada, maka gugatan tersebut tidak berlaku,”
terang M Shaleh kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2013).LomboKita.com
Tuesday, 21 May 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan dan bersifat membangun